• 021-59663994 (Branch)
  • rizki@ptigl.co.id

Nasib Tragis Freight Forwarder sebagai Pengangkut Contractual /NVOCC

Nasib Tragis Freight Forwarder sebagai Pengangkut Contractual /NVOCC

Selasa, 05 May 2026

(Analisis Dampak PMK 158/PMK.04/ 2017 )

Awalnya, Freight Forwarding adalah organisasi yang hanya bekerja atas kuasa eksportir / importir seperti bongkar muat barang, penyimpanan barang, mengatur transportasi lokal kemudian mendapatkan pembayaran dari para pelanggannya. Namun, seiring dengan perluasan perdagangan internasional dan berkembangannya moda transportasi maka cakupan usahanyanya pun semakin luas. Saat ini, perusahaan Freight Forwarding memainkan peran penting dalam perdagangan dan transportasi baik nasional maupun internasional. Layanan yang diberikan oleh perusahaan Freight Forwarding bukan hanya sebatas wakil dari importir dan importir, tetapi melakukan evolusi yang lebih luas terkait dengan jasa layanan logistik yang terintegrasi sampai pada kolaborasi eksternal dan internal yang kita kenal saat ini dengan istilah Supply Chain.

Definisi Freight Forwarder banyak ditemukan baik rujukan secara internasional maupun nasional, baik terkait lingkup kerja sampai pada tanggung jawab yang harus dilakukan, misalnya untuk definisi nasional tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 49 tahun 2017 atau Freight Forwarder yang bertindak sebagai pengangkut contractual tertuang dalam PMK 158/PMK.04/2017 yang sampai saat ini masih menjadi kontraversi dan momok menakutkan bagi pelaku bisnis tersebut terkait dengan aturan sanksi yang dikenakan. Akibat dari PMK tersebut banyak pihak meminta dan menyuarakan agar aturan ini di atur lebih lanjut , lebih details dan disesuaikan dengan proses bisnis contracting carrier bahkan menuntut untuk dicabut. Merujuk pada buku yang telah di standarisasi oleh UNESCAP, peran Freight Forwarding terbagi menjadi dua yaitu sebagai Prinsipal dan sebagai Agent. Peran Freight Forwarding sebagai agent inilah yang menjadi salah satu penyebab timbulnya sanksi administrasi oleh otoritas Bea dan Cukai terkait dengan pelaporan kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut.

Tulisan ini mencoba untuk mengulas dampak dari Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.04/2017 terhadap perusahaan Freight Forwarding yang bertindak sebagai NVOCC (Non Vessel Operating Common Carrier).

Sebelum diterbitkannya PMK 158 /PMK. 04/2017 ini, beberapa pihak memiliki keinginan agar perusahaan NVOCC memiliki pengakuan sebagai pengangkut dengan tetap membedakan tugas dan fungsinya sebagai contracting carrier. Pengakuan tersebut diharapkan mampu menaikkan posisi tawar perusahaan NVOCC dan mampu menurunkan biaya logistik yang selama ini cukup tinggi. Impian tersebut akhirnya terwujud melalui PMK ini, yaitu pengakuan sebagai pengangkut. Dalam PMK 158/PMK.04/2017 tersebut definisinya adalah “ Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan “.

Dampak positif dari aturan dari PMK tersebut adalah pemberitahuan manifest sejak pemberlakuan aturan ini diterapkan maka dapat langsung dilakukan oleh Contracting Carrier atau biasa disebut NVOCC dan proses redress menjadi lebih singkat dan tanpa biaya. Berbeda dengan sebelum terbitnya PMK ini hal yg paling dihindari adalah proses redress yg membutuhkan biaya mahal dan waktu yg lama karena tidak adanya janji layanan yang cepat bahkan beberapa harus menunggu sampai 14 hari kerja. Tentu untuk pengiriman menggunakan moda udara waktu tersebut adalah cukup lama dan menimbulkan biaya penumpukan yang mahal mengingat perhitungan biaya penumpukan dihitung per kg per hari.

Akan tetapi dibalik kemudahan dan dampak positif yang dihadirkan, PMK tersebut juga memiliki dampak negatif dan sangat membahayakan bisnis NVOCC secara keseluruhan. Terbaru, terbit surat panggilan dari KPU type C Soekarno Hatta No S-4235/KPU.03/BD.0406/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 terhadap 499 perusahaan NVOCC yang berpotensi mendapatkan Surat Pemberitahuan Sanksi Administrasi yang nilainya cukup besar dan potensi menambah derita berkepanjangan bagi perusahaan NVOCC tersebut. Pada saat wabah Pandemic 19 belum usai, persaingan harga yang berdarah darah, menurunnya omset penjualan dan gencarnya ekpansi asing ditambah dengan potensi sanksi administrasi yang timbul akibat PMK ini, tentu harus menjadi perhatian Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Keuangan Direktur Jendral Bea Cukai . Beberapa efek negatif dari PMK 158/PMK.04/2017 tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Proses kerja actual carrier disamakan dengan contracting carrier. Pada tahap ini apabila dicermati tentu akan sangat berbeda proses kerjanya dimana actual carrier sebagai pemilik armada misalnya moda udara dengan contracting carrier yang hanya menyewa space/ruangan dari sebagian ruangan pesawat. Hal yang biasa terjadi adalah bagaimana airline karena pertimbangan sisi bisnisnya bisa memberangkatkan pesawat tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada contracting carrier, sementara contracting carrier hanya berpedoman kepada schedule/jadwal rutin yang diberikan. Hal ini mengakibatkan pesawat telah tiba ditujuan sementara contracting carrier baru mengetahui setelah mendapatkan pemberitahuan/ NOA dari airline, disinilah potensi denda tersebut bisa muncul untuk NVOCC karena terlambat menyampaikan manifest kedatangan.

2. Potensi terjadinya denda karena airline memberangkatkan barang secara sebagian / Partial shipment. Pada kondisi tertentu NVOCC sebagai contracting carrier baru mengetahui bahwa shipment tersebut adalah shipment sebagian ketika gagal melakukan rekonsiliasi manifest kedatangan sarkut. Setelah di runut ternyata airline memberangkatkan sebagian dan tidak memberitahukan kepada NVOCC sementara data di inward manifest Bea dan Cukai mensyaratkan shipment sebagian perlu dibuat aju lain sehingga potensi besar dikenakan denda untuk NVOCC ini juga relatif besar.

3. Potensi denda dikarenakan belum dan tidak mendapatkan dokumen transport dari partner di luar negeri . Dalam bisnis modern saat ini disaat networking dan kolaborasi menjadi tuntutan maka kadang kala partner di luar negeri akan mengirimkan barang kepada NVOCC di destination tanpa memberitahukan sebelumnya dan baru menerima pemberitahuan / NOA dari airline ketika pesawat sudah tiba di destination. Tentu dalam hal ini potensi denda juga besar meskipun hal tersebut bukan dari kesalahan dari NVOCC di destination.

4. Potensi denda karena factor internal perusahaan. Perkembangan bisnis menuntut etos kerja sumberdaya manusia dan sistem kerja serta waktu yang adaptif. Perusahaan harus mampu melakukan prediksi keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dan mempersiapkan data-data yang diperlukan sebelum batas waktu penyerahan inward dan outward manifest. Keterlambatan dalam melakukan submit data ke sistem modul manifest akan mengakibatkan sanksi administrasi yang telah diatur dalam PMK tersebut.

Berkaitan dengan potensi potensi denda tersebut diatas sudah sewajarnya PMK 158/PMK.04/2017 tersebut di evaluasi untuk dilakukan perubahan dengan tetap melihat proses bisnis masing-masing entitas agar ekosistem logistik tetap berjalan dengan baik dan mampu menciptakan harapan untuk berkembang bukan justru membuat bertumbangan para pelaku NVOCC karena ketidak sesuaian antara resiko dan harapan jasa yang diperoleh. Tentu akan sangat tidak baik apabila ungkapan para pelaku NVOCC ini terus terjadi yaitu "Apapun dan siapapun, salahnya tetap di NVOCC'. Tragis.

Kesimpulan

Terbitnya PMK 158/PMK.04/2017 memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif tersebut hendaklah terus dipertahankan, akan tetapi dengan adanya dampak negatif yang ditimbulkan maka Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai hendaknya berkenan mendengar dan melakukan beberapa perubahan terhadap pasal pasal krusial didalam aturan tersebut. Merujuk pada proses bisnis yang berbeda antara actual carrier dan contracting carrier, alangkah baiknya sanksi yang diberikan juga mampu untuk disesuaikan dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing entitas.

Ditengah kondisi perusahaan NVOCC untuk focus bertahan saat ini, sangat dinantikan peran Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan perannya bukan hanya sebagai revenue collector saja tapi juga peran sebagai community protector, trade facilitator dan industrial assistance. Mari kita tunggu.

Tulisan ulang Dr.Ahmad Sugiono